Ahlussunnah Search Engine :

Loading

Wednesday, April 13, 2011

Fatwa aneh yang wajib diwaspadai

oleh ustadz Aris Munandar dalam kajian berjudul hukum gambar

Fatwa Yusuf Qordhowi :
Bioskop diperbolehkan asal memenuhi syarat :
1.film tidak keluar dari syariat dan kefasikan
2.penonton tidak boleh melupakan kewajiban
3.bioskop tidak ada ikhtilatnya (campur baur)

Fatwa ini telah dibantah oleh Syaikh Sholeh al Fauzan :
1.Fatwa ini 'menghayal' karena tujuan bioskop yang paling utama dari mereka yang mendirikannya adalah mencari uang dengan banyaknya penonton, lalu bagaimana mungkin 3 syarat tadi bisa dipenuhi bila bertentangan dengan tujuan didirikannya bioskop yang tentu saja akan mengakibatkan kerugian bagi pihak yang usaha dalam lingkup bioskop.
2.Bioskop tidak lepas dari menyajikan gambar bergerak, memaparkan dan menontonnya.
3.Tidak ragu lagi membuat gambar untuk makhluk bernyawa hukumnya haram.
bahkan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam  tidak mau masuk kabah sebelum gambar di buang dulu,juga di rumah istri beliau Aisyah Radhiallahu'anhu dan rumah Ali bin abi thalib Radhiallahu'anhu .

No comments:

Post a Comment