oleh ustadz Aris Munandar dalam kajian berjudul hukum gambar
Fatwa Yusuf Qordhowi :
Bioskop diperbolehkan asal memenuhi syarat :
1.film tidak keluar dari syariat dan kefasikan
2.penonton tidak boleh melupakan kewajiban
3.bioskop tidak ada ikhtilatnya (campur baur)
Fatwa ini telah dibantah oleh Syaikh Sholeh al Fauzan :
1.Fatwa ini 'menghayal' karena tujuan bioskop yang paling utama dari mereka yang mendirikannya adalah mencari uang dengan banyaknya penonton, lalu bagaimana mungkin 3 syarat tadi bisa dipenuhi bila bertentangan dengan tujuan didirikannya bioskop yang tentu saja akan mengakibatkan kerugian bagi pihak yang usaha dalam lingkup bioskop.
2.Bioskop tidak lepas dari menyajikan gambar bergerak, memaparkan dan menontonnya.
3.Tidak ragu lagi membuat gambar untuk makhluk bernyawa hukumnya haram.
bahkan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam tidak mau masuk kabah sebelum gambar di buang dulu,juga di rumah istri beliau Aisyah Radhiallahu'anhu dan rumah Ali bin abi thalib Radhiallahu'anhu .
“Barangsiapa yang berjalan menuntut ilmu, maka Allah mudahkan jalannya menuju Surga...” Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (V/196), Abu Dawud (no. 3641),dll dari Shahabat Abu Darda’ radhiyallaahu ‘anhu.
Wednesday, April 13, 2011
Fatwa aneh yang wajib diwaspadai
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment