Ahlussunnah Search Engine :

Loading

Saturday, April 16, 2011

Kaidah ushul fiqih lainnya yang sering ditemukan

1. Apabila ada dalil yang umum dan khusus, maka yang umum dibawa kepada yang khusus.  
2. Menghilangkan mudhorot lebih didahulukan dan diutamakan daripada melakukan kemaslahatan.
3. Apabila ada 2 ibadah fardhu maupun sunnah yang bersamaan waktunya dan harus memilih salah satu maka lebih di utamakan ibadah yang lebih besar manfaatnya bagi orang banyak,dan yang dilakukan bersama jamaah juga lebih diutamakan.
4. Hukum asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yg membolehkan. Sedangkan hukum asal dalam hal dunia adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkan.
5. Hukum asal perintah (baik yang datang dari Allah ta'ala maupun dari RasulNya ) adalah wajib sampai ada dalil yang memalingkan.

6. Suatu kaidah yang sangat dikenal oleh ulama salaf, tetapi menjadi asing di masa sekarang ini." Kebenaran itu satu."
7. Wasilah atau sarana itu dihukumi sama dengan tujuannya bila dalam perkara haram. Maka suatu sarana yang dapat menghantarkan ke perbuatan yang haram dihukumi haram juga. Salah satu dalil nya adalah bahwa Rasulullah melaknat sepuluh orang terkait dengan khamr; orang yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang meminumnya, yang membawakannya, yang minta dibawakan, yang menuangnya, yang menjual, yang memakan hasil penjualannya, yang membeli dan yang minta dibelikan. (HR. at-Tirmidzi (1925) dan Ibnu Majah (3381), dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).Tapi berbeda halnya dengan sarana yang menuju kepada sesuatu hal yang hukumnya wajib belum tentu terhukum wajib juga, sedangkan diketahui masih ada sarana lain yang dapat menghantarkan menuju kepada hal wajib tersebut. Tapi bisa terhukum wajib bila tidak ada pilihan sarana lain. Misal wudhu di luar shalat (misal sebelum tidur) itu dihukumi sunnah saja tapi bisa menjadi wajib bila wudhu dilakukan sebelum shalat fardhu karena merupakan syarat sahnya shalat.

Beberapa kaidah lain :

- Didalam syariat terdapat kaidah "menutup segala kemungkinan yang menuju kepada kesesatan."

- Bahwa "larangan mengonsekuensikan ketidaksahan"

- Dalam kaidah tarjih bahwasanya : "hadits qouli (perkataan) lebih didahulukan daripada hadits fi’li (perbuatan), karena fi’il Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak kemungkinan-kemungkinannya, atau bisa jadi merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam."

- "Adapun menyatakan suatu hadits sebagai nasikh, maka tidaklah benar bila masih mungkin untuk dijamakkan"

- "kondisi yang sering terjadi suatu hal itu dihukumi seperti hal tersebut."

No comments:

Post a Comment