Ahlussunnah Search Engine :

Loading

Sunday, November 7, 2010

Berhujjah dengan ikhtilaf,bolehkah?

Berhujjah dengan kata 'ikhtilaf' itu bukanlah dalil,tapi yang harus kita bawakan adalah alquran dan sunnah. Betul ulama masih ikhtilaf,tapi kita harus merujuk kepada dalil mana yang lebih kuat dalam hal ini. Bukan dijadikan hujjah untuk mencari ruqshoh (keringanan).
Jadi bagaimana kita bertindak terhadap ikhtilaf? Lihat dalil dan pendapat mana yang paling kuat dan rajih,itu yang kita yakini untuk kita ikuti,tanpa menyesatkan yang mengambil pendapat yang lainnya,mengapa?karena mereka juga punya sandaran dalil dan pendapat para ulama yang bisa dijadikan hujjah.
Contohnya ada 2 hal dalam ikhtilaf di masalah fiqih antara sesuatu hal itu makhruh atau haram.Setelah diteliti dan dikaji secara ilmiyah oleh para ulama yang ahli dalam bidang hadits didapatlah bahwa dalil dan pendapat yang rajih adalah yang mengharamkan,maka kita harus yakini,dan amalkan yang terbukti rojih tersebut,dengan catatan 'tidak menganggap sesat kelompok yang mengamalkan hukum makruh tadi,karena mereka juga punya dalil dan hujjah.'

No comments:

Post a Comment