ustad yahya badrusalam ; tanya jawab
Tidak karena ada nash yang menjelaskan ketika salah seorang sahabat mengimami shalat dalam keadaan yang lebih tinggi (dari tanah yang diinjak para makmum)maka dia ditarik oleh sahabat lain,dan setelah selesai shalat di bertanya,"kenapa engkau menarikku?" sahabat itu berkata,"bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah melarang untuk shalat ditempat yang lebih tinggi!"
Adapun dalil yang dijadikan rujukan bolehnya hal ini adalah bahwa Rasulullah pernah mengimami para sahabat dalam shalat dengan posisi lebih tinggi,kemudian ketika sujud beliau turun.Dalil ini tidak bisa dijadikan hujjah karena pada saat itu Rasulullah hanya mengajarkan tata cara shalat yang benar kepada para sahabat.Adapun dilain waktu beliau biasa mengimami dalam keadaan sama tinggi dengan makmum shalat.
“Barangsiapa yang berjalan menuntut ilmu, maka Allah mudahkan jalannya menuju Surga...” Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (V/196), Abu Dawud (no. 3641),dll dari Shahabat Abu Darda’ radhiyallaahu ‘anhu.
Sunday, November 7, 2010
Bolehkah Posisi Imam lebih tinggi dari makmum?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment