Sejauh apa seorang itu dibolehkan untuk mengajarkan ilmu,apakah orang yang tdk bisa bhs arab tapi memiliki ilmu boleh membuka majelis?
1.mengajarkan ilmu tidak harus membuka majelis,karena orang yang membuka majelis adalah orang yang telah kokoh keilmuan mereka.Lihat para imam dan ulama yang mengutamakan menuntut ilmu dulu baru kemudian bila telah menatap dan kuat baru dia mengajar. Jangan tergesa-gesa membuka majelis karena ditakutkan dia terjebak dalam talbis iblis yang sedikit2 menyeret dia untuk berfatwa tanpa ilmu.sesat dan menyesatkan.
2.tapi setiap org yang pny ilmu punya kewajiban menyebarkan ilmu tapi tdk harus lewat majelis,bisa dengan nasehat sesama teman,kaset,tabloid,internet, dan lainnya.
“Barangsiapa yang berjalan menuntut ilmu, maka Allah mudahkan jalannya menuju Surga...” Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (V/196), Abu Dawud (no. 3641),dll dari Shahabat Abu Darda’ radhiyallaahu ‘anhu.
Tuesday, October 19, 2010
Tanya : Syarat membuka majelis ilmu?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment