Ahlussunnah Search Engine :

Loading

Tuesday, October 19, 2010

Tanya : Syarat membuka majelis ilmu?

Sejauh apa seorang itu dibolehkan untuk mengajarkan ilmu,apakah orang yang tdk bisa bhs arab tapi memiliki ilmu boleh membuka majelis?
1.mengajarkan ilmu tidak harus membuka majelis,karena orang yang membuka majelis adalah orang yang telah kokoh keilmuan mereka.Lihat para imam dan ulama yang mengutamakan menuntut ilmu dulu baru kemudian bila telah menatap dan kuat baru dia mengajar. Jangan tergesa-gesa membuka majelis karena ditakutkan dia terjebak dalam talbis iblis yang sedikit2 menyeret dia untuk berfatwa tanpa ilmu.sesat dan menyesatkan.
2.tapi setiap org yang pny ilmu punya kewajiban menyebarkan ilmu tapi tdk harus lewat majelis,bisa dengan nasehat sesama teman,kaset,tabloid,internet, dan lainnya.

No comments:

Post a Comment