Ahlussunnah Search Engine :

Loading

Tuesday, April 12, 2011

Kaidah Ushul Fiqih : Syariat yang mansukh

Salah satu kaidah fiqih berkata : Syariat umat sebelum kita apabila ada dalil dari syariat kita yang mengharamkannya,yang melarangnya, maka syariat tersebut mansukh (terhapus).
Contoh : sebagaimana syariat Maryam puasa membisu, sementara ada hadits dari syariat kita yang melarangnya bahkan menyebutkan sebagai perbuatan jahiliyah maka terlarang untuk kita kerjakan,dan ketentuan yang berlaku adalah dalil yang berlaku disyariat kita.
Contoh lain : di masa nabi yusuf dibolehkan bersujud di hadapan orang lain untuk menghormatinya. Hal ini pernah dilakukan sahabat Muadz bin Jabal RadhiAllahu'anhu di hadapan Rasulullah. Muadz memberikan alasan bahwa "orang-orang di Yaman melakukannya kepada para penguasa untuk menghormati mereka. Maka engkau lebih pantas dari pada raja2 tersebut." Tapi Rasulullah melarangnya lalu bersabda," bila aku diperbolehkan untuk memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain niscaya akan aku perintahkan kepada seorang wanita untuk sujud kepada suaminya."

No comments:

Post a Comment