Ahlussunnah Search Engine :

Loading

Tuesday, April 5, 2011

Kaidah Ushul Fiqih ( Lanjutan )

lanjutan dari 5 kaidah besar ushul fiqih

Kaidah Ushul Fiqih yang tak kalah penting dan harus diketahui oleh para mukmin 
oleh Ustadz Ahmad Sabiq 

I. Para ulama berkata "Allah dan RasulNya tidak akan memerintah kepada sesuatu kecuali ada maslahat,baik maslahat secara murni (tidak ada marsahdahnya sama sekali) atau yang mengandung marsadah (tapi maslahatnya lebih besar dr marsadahnya)dan  tidak melarang kecuali ada marsadahnya baik murni atau yang memiliki maslahat namun marsadahnya lebih besar dari maslahatnya."
Pembagian maslahat dan marsadah :
1.maslahat murni,contohnya : iman,tauhid,tdk ada satupun marsadahnya
2.marsadah murni,contohnya : kesyirikan,bid'ah.
3.maslahat ro jihah,contoh : jihad(agama Allah tegak tp ada korban,anak2 yatim,harta benda terkorban).
4.marsadah ro jihah,contoh : judi,khamr(bisa kaya tapi dosa lebih besar).

Prinsip Dasar Seorang Mukmin:"Apa2 yang Allah dan Rasul perintahkan kerjakanlah,dan apa-apa yang rasul larang maka tinggalkanlah."

Kita melakukan apa yang Allah dan RasulNya perintahkan tanpa banyak bertanya.jd pengetahuan kita tentang maslahat dan marsadah "hanya" agar bertambah mantap dalam menjalankanya.
Seperti permintaan nabi Ibrahim Agar ditunjukan bagaimana Allah menghidupkan yang telah mati.beliau berkata : agar hatiku menjadi "lebih" mantap.
Dan kita jangan seperti sikap orang rasionalis.harus mengerti maslahat dan marsadahnya dulu baur mau melakukan  ketaatan atau menjauhi yang dilarang.Adapun sikap seorang mukmin 'mendengar dan taat.'

Contoh : Hadits tentang lalat.bila masuk ke minuman jangan langsung dibuang karena minuman kita teracuni tapi celupkanlah dulu karena disayap sebelah terdapat racun dan sayap sebelahnya terdapat obat penawar dari racun tadi.sebagai mukmin kita tunduk meski blm mampu mmahami kenapa.disini sebagai ujian juga.Meski tidak atau belum paham seorang mukmin akan taat,bila suatu hari kemudian terbukti secara ilmiah dan dia tahu maslahat atau marsadah dari suatu perintah,dia "tambah" yakin.sedang orang yang salah ketika datang perintah seperti tadi dia ragu tentang perintah karena belum tau maslahat dan marsadahnya,dia terus bertanya kok gini?kok gitu?kok aneh?emang kenapa?tapi ketika berikutnya benar terbukti n dia tau misalkan dari pnelitian tentang lalat tadi,br dia yakin dan mau ngamalin.sikap seperti ini salah.karena secara diniatkan ataupun tidak dia nyata-nyata tidak tunduk kpd Allah tapi malah tunduk terhadap penelitian dokter.ini sikap beriman yg salah.

Aturan/kaidahnya :
1.bila terjadi benturan 2 maslahat,maka harus pilih yang lebih besar.contoh :
  a.bila berbenturan sunah dengan yang wajib,jelas wajib diutamakan.  b.wajib dan wajib:pilih yang lebih kcil marsadahnya lebih besar maslahatnya.
2.bila terjadi benturan 2 marsadah. pilih yg marsadahnya lebih kecil,contoh :
  a.bila berbenturan yang haram dan makruh jelas pilih yang makruh.
  b.haram dan haram : misal dalam suatu kondisi yang mengharuskan kita memakan antara 2 pilihan bangkai     kambing atw dging bbi kalo tidak kita mati.maka pilih bangkai kambing.krn daging babi haramnya karena     zatnya,artinya meski disembelih dengan sesuai syariat pun tetap haram.sedang kambing zat halal tapi         haram karena ada unsur lain,yaitu mati tanpa disembelih.Dagingnya asalnya halal.
3.bila terjadi benturan maslahat dan marsadah.secara umum meninggalkn marsadah lebih diutamakan daripada mengamalkan maslahat.  

II.Kaidah dalam memahami bid'ah.

A.Semua perbuatan yg sebab untuk melakukannya ada pada zaman rasul tapi beliau tdk melakukan maka kita juga meninggalkanya.aturannya beberapa kemungkinan yang terjadi adalah :
    1.Apabila beliau meninggalkan karena ada sebab tertentu,
       a.apabila setelah beliau wafat sebabnya masih ada maka kita juga tinggalkan.
       b.apabila setelah beliau wafat sebabnya 'hilang' maka tidak apa untuk melakukannya dan tidak termasuk bidah.contoh: shalat tarawih berjamaah di mesjid rasulullah tidak melakukannya melainkan hanya beberapa hari dimesjid bersama para sahabat semata karena "takut diwajibkan" maka beliau meninggalkannya.Apa sebabnya karena ketika rasul  hidup maka syariat masih bisa berubah-ubah,wahyu masih turun,yang wajib bisa menjadi sunah,(seperti halnya shalat malam dulu diwajibkan lalu berubah menjadi sunnah yang ditekankan),dan Rasulullah wallahu a'lam takut hal ini akan di wajibkan kepada umatnya. Lalu pada masa pemerintahan abu bakar ash shiddiq kaum muslimin disibukkan dengan perang menghadapi fitnah dan  kemurtadan. Lalu pada tahun ke-6 pemerintahan  khalifah Umar bin khattab maka tatkala kondisi ketika itu telah agak dingin dan tenang, dan terlihat olehnya para sahabat melakukannya sendiri-sendiri baik dirumah ataupun dimesjid maka beliau mengumpulkan jamaah dan memerintahkan kepada salah seorang sahabat untuk mengimami mereka.
    
    2.bila beliau tidak melakukannya karena memang tidak ada pada jaman dulu.Maka boleh diamalkan dan bukan termasuk bid'ah,contoh : mic,mobil,hp,dsb.hukumnya kembali kepada hal hal non ibadah,mubah (boleh).

     3.kalo beliau meninggalkan padahal dulu ada di jaman beliau,tapi belum ada tuntutan untuk melakukannya. karena belum perlu dimasa itu.tapi setelah wafat beliau,hal itu dirasa perlu oleh para muslimin karena besar maslahatnya,dan besar mudhorot bila tdk dilakukan.Maka tidak apa melakukannya dan tidak termasuk bidah.Contohnya: dikumpulkannya Alquran.dulu tidak perlu karena para sahabat menghafalnya,juga karena kebnyakan mereka pada masa itu umi (buta huruf).tp pd jaman abu bakar banyk sahabat terbunuh pada saat perang,maka umar bin khattab mengajukan gagasan tersebut kepada abu bakar.dan abu bkr memerintah kepada zaid bin tsabit untuk mengumpulkan alquran dirumah kholifah abu bakar.maka dikumpulkanlah alquran baik yang ditulis dipelepah kurma,kulit kayu,kulit binatang dll.Pada masa itu hanya itu yang dilakukan.seiring berkembangnya wilayah islam yang sangat cepat dan mencakup wilayah yang sangat luas dari belahan bumi maka banyak orang-orang non arab yg masuk islam,ditemukan banyak yg kedapatan salah dalam membaca quran,karena pada masaitu belum ada tanda  titik dan harakat,dan ditakutkan lembar quran yg dalam masa itu masih berbentuk pelepah kurma,kulit kambing,dll akan rusak maka pada zaman utsman.sahabat Hudzaifah mengajukan ide mengumpulkan alquran dlm satu kitab.

    4.bila perbuatan tidak dikerjakan rasul padahal tuntutan pada masa itu ada dan tidak ada penghalangnya,tapi ternyata beliau meninggalkannya.maka meninggalkannya hukumnya sunnah,dan melakukannya adalah bidah.Contoh : bukankah dalam shalat jamaah azan itu dituntut untuk memanggil/mengumpulkan orang-orang untuk shalat?tapi lihat dalam beberapa shalat seperti hari raya Rasulullah melakukannya  tanpa adzan dan qomat.dan lafadz "asholatu jamiah" perlu diketahui hanya sekali ditegakan rasulullah pada shalat gerhana.bid'ah melakukannya untuk semua shalat.

No comments:

Post a Comment