Ahlussunnah Search Engine :

Loading

Sunday, March 6, 2011

Lima Kaidah Besar Ushul Fiqih

Oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi 

Kaidah fiqih terbagi 2 besar,yaitu :
-kaidah fiqih kubra (induk)
-kaidah fiqih secara hukum


Adapun 5 kaidah besar yang dikatakan oleh para ulama sebagai kaidah fiqih kubra,adalah :
1.Semua amal tergantung kpd niat / setiap perkara tergantung kpd tujuannya
2.Keyakinan tidak dihilangkan dengan keraguan.Al yaqinu la ya zunu bi syak.
3.Kesulitan itu membawa kemudahan
4.Adat bisa dijadikan sebagai hukum
5.Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.

PENJELASAN :

I. Semua amal tergantung kepada niat / setiap perkara tergantung kepada tujuannya.
Niat adalah keinginan yang kuat didalam hati untuk melakukan ibadah dalam rangka ibadah kepada Allah, mendekatkan diri kpd Allah. 


  a. Niyyatul amal : niat dalam amal . Yang biasa dibahas dalam kitab fiqih
Tujuannya:
  - Membedakan masalah adat dengan ibadah.contoh : thowaf, khusus tempatnya tidak boleh ditempat lain.bila ada orang yang memutari rumah seperti thowaf tapi tujuannya nyari sesuatu yang hilang bukan ibadah apakah dikatakan bidah atau syirik.Tidak karena niatnya.contoh lain : panggilan umi dek atau ibu untuk istri termasuk yang dilarang rasulullah apakah termasuk talak?tidak.karena niatnya.contoh lain: misal seorang suami nyuruh istrinya pulang kerumah orang tuanya apakah termasuk cerai?tergantung niatnya.
  - Membedakan satu ibadah dengan ibadah lain.Seperti : shalat sunnah dengan shalat wajib,rawatib,dll.mandi wajib atau mandi bersih2 saja.

  b.niyyatul makmulilah : niat kepada siapa kita beribadah.ini niat yang sering dibahas dalam kitab akidah kepada siapa kita beribadah.apakah karena riya,atau hanya kepada Allah.
seorang ulama berkat "orang yang diberi taufik oleh Allah adalah orang yang menjadikan adat kebiasaan sebagai ibadah,dan orang yang merugi adalah orang yang menjadikan ibadah sebagai adat."
kok bisa : dalil nabi pernah berkata "seorang lelaki bersenggama dengan istrinya itu berpahala," lalu para sahabat bertanya "apakah seorang diantara kami mendatangkan syahwatnya lalu dia dapat pahala?"nabi menjawab :"bukankah kalo dia meletakkan syahwatnya pada tempat yang haram dia berdosa,begitu pun sebaliknya bila ditempatkan pada yang halal maka dia mendapatkan pahala."
contoh : bila makan di niatkan agar kuat dalam bekerja dalam ibadah dan ibadah lain maka bernilai ibadah.

Khiyal : adalah melakukan perbuatan haram tapi nampaknya (kelihatannya) boleh.Berkelit atau berbelok-belok seakan yang dilakukannya itu boleh tapi sebenarnya tuuannya haram.
Perlu diketahui orang yang melakukan hal haram dengan cara khiyal memiliki 2 kerusakan :
1.Dia tetap melakukan dosa karena perbuatan itu tetap hukumnya haram sekalipun sehebat apapun dia berkelit.
2.Dosa besar karena dia berusaha menipu Allah.Padahal Allah Mahatahu.
seorang ulama pernah berkata :"mereka menipu Allah sebagaimana menipu anak kecil, seandainya saja mereka melakukan keharaman itu dengan yang biasa-biasa saja (bukan dengan khiyal) tentu lebih ringan.Tapi orang yang melakukan dengan cara khiyal tambah dosanya.contoh : mengada-ada safar di bulan ramadhan agar dapat keringanan puasa.Caranya (kelihatannya) boleh tapi niatnya/tujuannya haram.
Niat adalah hal yang kita dan Allah yang mengetahui.

Tempat niat : sepakat para ulama tempat niat adalah dihati.
masalahnya terjadi ikhtilaf tentang "boleh tidaknya dilafazkan"
mahzab hambali dan syafi'i boleh.dengan 2 alasan dalil :
- dalil nash :pada talbiyah dalam haji
- dalil akal : kalo niat cuma dalam hati ditambah dengan ucapan lisan kan tambah kuat.
pendapat kedua : tidak boleh dan menggolongkannya adalah bid'ah.Bantahannya:
- Talbiyah bukanlah niat dalam haji tapi termasuk syiar. Buktinya bahwa talbiyah tetap dilakukan sampai seseorang mau melakukan thowaf. Sedangkan niat kan hanya diawal. Kalo di sholat maka talbiyah hampir sama dengan takbiratul ikhram, harus dikeraskan agar makmum denger dan bukan sebagai niat.
- Anggap saja ini memang dalil untuk mengeraskan niat tapi ya hanya untuk talbiyah saja,jangan samakan dengan ibadah yang lain,karena tidak ada qiyas dalam hal ibadah 1 dengan ibadah lain.
niat shalat dhuhur apa dalilnya,puasa apa dalil nya pake nawaitu.gak bisa disamakan
- dalil akalnya pun tidak bisa diterima karena agama bukan berdasar akal tapi berdasarkan nash.
Lihat perkataan Ali bin abi thalib radiallahuanhu :"bila akal dijadikan sandaran dalam agama niscaya orang akan mengusap bawah sepatu,bukan atas nya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah."
contoh lain bahwa akal tidak bisa dijadikan sandaran beragama : "kenapa kalo kentut disuruh balik wudhu bukan ngusap pantatnya?"
ini merupakan bantahan kepada para ahlul ro'yu bahwa agama berdasarkan nash bukan akal.
menit ke 31.00

II.Keyakinan tidak dihilangkan dengan keraguan."Al yaqinu laa ya zunu bi syak."
Ini adalah salah satu kaidah yang disepakati para ulama.dalil dasar kaidah ini :
Firman Allah "tidak lah kebanyakan mereka mengikuti kecuali prasangka."
Allah mencela orang2 yang mengikuti prasangka bukan keyakinan.
Rasulullah pernah bersabda "tinggalkan apa2 yang meragukanmu menuju kepada apa yang tidak meragukanmu."
Karena islam menginginkan kita hidup diatas ketenangan bukan diatas keraguan.
kita harus yakin.jangan sampai terkena penyakit was-was.kita harus melawan hati kita jiwa kita bila perlu dipaksa.
"jiwa itu seperti anak kecil,pengennya nyusu aja ama ibunya tapi bila dipaksa lama-lama tidak masalah."
Pernah ada seorang yang datang kepada syeikh bin baz :"ya syeikh aku ragu2 apakah istriku udah aku ceraikan?"
kata syeikh ;"dia tetap istrimu,karena pada asalnya orang yang sudah nikah berarti tidak cerai (ini yang telah pasti dan harus diyakini) tidak boleh dikalahkan dengan keraguan."
besok dia datang lagi tapi syeikh tetap mengatakan: "dia tetap istrimu."

Contoh dalam ibadah : dalam berwudhu, apakah kita tadi sudah wudhu atau belum dikembalikan seingat kita pada masa sebelumnya.Seingat kita tadi bangun tidur belum wudhu maka yang yakin diambil sementara keraguan ditinggalkan.
contoh lain bila kita terinjak air keruh bagaimana?pada asalnya air suci itu yang diyakini sampai ada keyakinan lain (berupa bukti) bahwa dia najis misal terlihat ada kotoran manusia di dalam genangan tersebut.
Contoh dalam shalat : terkadang kita lupa sudah berapa rakaatkah kita  3 atau 4? kalau kita yakin 4 rakaat ambil 4 rakaat.tapi kalo seimbang antara yakin dan ragu maka ambil bilangan terkecil yaitu 3 karena itu yang kita yakini.
contoh ketika thawaf : lupa udah dapat berapa,cari yang kita yakini.bila tidak yakin maka kembalikan kepada yang terkecil karena itu yang kita ingat yang kita ambil sebagai keyakinan.
contoh ketika puasa: pada asalnya belum puasa sampai kita betul-betul  yakin dengan 2 hal. dengan hilal atau dengan sempurnanya bulan sya'ban 30 hari.
contoh ketika masuk hari raya : pada asalnya masih puasa sampai benar-benar terlihat hilal atau sempurnanya 30 hari bulan ramadhan.

Ada 3 keadaan dimana kita tidak boleh melihat ada keraguan :
1. Setelah selesai melakukan ibadah.kadang kita dihinggapi was-was,apakah saya kentut atau tidak ya?tadi perut saya mules2.
2. Demikian juga kalo banyak,sering,was-was.Terkadang kita ragu dengan wudhu sehingga memakan waktu yang lama karena was-was takut belum kena semua.
3. Kalo keraguan itu kecil. Maka tidak perlu dilirik (dianggap)

Cabang dari kaidah ini :
1.Asal dari air,batu,pakaian,dan benda-benda selain benda yang dinajiskan dalam syariat adalah suci sampai ada bukti yang menajiskannya.
2.Asal dari jual beli adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.
3.Asal dalam ibadah adalah haram sampai ada dalil yang mencontohkannya.
4.Asal dalam kehormatannya adalah haram sampai ada yang menghalalkannya.Misal seorang wanita adalah haram sampai ada bukti yang menghalalkannya misal nikah.

III.Kesulitan itu membawa kemudahan
albaqarah 185 : "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."
al hajj 78 : "Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."
hadits Rasulullah : "sesungguhnya agama ini adalah agama yang mudah."

menit ke 50.00

Kemudahan terbagi 2 :
1.kemudahan asli (ini adalah kebanyakan dalam syariat islam)contohnya:shalat cuma 5x,puasa cuma setengah hari tidak sampai berhari-hari,
2.kemudahan tidak asli (datang tatkala ada kesulitan)disebut jg ruqshah,contohnya :qashar shalat ketika safar,shalat duduk dan berbaring ketika sakit.

Kemudahan ada beberapa gambaran:
1.dengan menggugurkan ibadah .spt tidak shalat karena haid,tidak haji karena tidak mampu,
2.dengan pngurangan,contoh : qashar dari shalat yang 4 rakaat  menjadi 2 (maghrib 3rakaat tidak bisa diqashar menjadi 2)
3.dengan menggabung ibadah,seperti jamak shalat.patokan qasar adalah safar & jamak adalah hajah kebutuhan,seperti  ketika safar sakit dll.
4.mengganti kepada yg lebih mudah,wudhu diganti tayamum,
5.merubah model ibadah,shalat khauf,
6.membolehkan hal-hal yang diharamkan ketika tedesak,tapi harus memenuhi syarat
1.betul-betul terpaksa/trdesak.
2.kita yakin bahwa hal haram tersebut benar-benar dapat memenuhi kebutuhan yg mendesak td.
Contoh makan sesuatu tp tersangkut ditenggorokan didekat kita tidak ada air selain khamr,maka boleh tapi hanya sejumlah yang dibutuhkan untuk melancarkan tersedak td.
Bila berbentur pada 2 keharaman cari yg paling ringan.sebagai contoh : seseorang terdampar disebuah pulau dalam keadaan lapar yang menganam kepada kematian yang ditemukan cuma ada bangkai ayam&bangkai babi,pilih bangkai ayam.
Contoh lain kita lebih pilih khamr daripada air kencing.dikarenakan :
 1.khamr masih diselisihkan najisnya yang insya Allah yang rajih adalah tidak najis,sedang air kencing manusia para ulama sepakat kenajisannya.
 2.Air kencing menjijikan tidak seperti khamr.
Disini dapat diambil anak kaidah bahwa tidak semua yang haram itu najis,tapi semua yang najis pasti haram.

IV.Adat bisa dijadikan sebagai hukum.
Dalil :
- QS:Annur 58.dimana Allah memerintahkan kita untuk meminta izin dulu dalam 3 waktu.
1.Sebelum sembayang subuh
2.setelah zuhur
3.malam
Mengapa?karena waktu ini biasanya (adat) orang membuka aurat.
- hadits Rasulullah :"kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian."
mau kerja atau melakukan aktifitas selama tidak ada larangan maka boleh.
- hadits Rasulullah suatu waktu pernah onta seorang sahabat dilepas terus makan sawah orang lalu dilaporkan kepada Nabi maka Nabi memberikan hukum bahwa penjaga sawah hendaknya menjaga disiang hari.orang yang memiliki kambing onta sapi hendaknya menjaga dimalam hari.Sesuai adat.
Hanya saja kaidah ini disyaratkan bila tidak bertentangan dengan syari'at. Bila bertentangan jangan berdalil dengan adat. misal ada adat kebiasaan suatu daerah gak pake hijab terus berdalil dengan kaidah ini.salah.keliru penempatannya.karena ada syarat tadi.
contoh : apa hukum pake sarung,peci hitam,boleh karena adat.
al imam ibnu akil pernah berkata :"tidak sepantasnya untuk menyelisihi adat manusia kecuali itu adalah adat yang haram."
contoh : saling berkunjung ketika idhul fitri,boleh!
bangun rumah trus ngadain syukuran dengan tujuan yang baik misal untuk berkenalan silaturahmi dengan para tetangga baru.Boleh asal bukan dengan niat agar setan hilang atau lainnya yang melanggar syari'at.

V.Larangan membahayakan diri & org lain.
Karena Allah melarang manusia untuk membunuh dirinya.“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu...."
Contoh : bunuh diri,aksi pengeboman, rokok (berbahaya bagi diri dan orang lain) yang oleh dokter muslim atau kafir telah dilakukan riset dan terbukti rokok berbahaya,dalam rokok sendiri terdapat peringatan bahaya.
dan contoh lainnya.

dikaji dari audio ceramah yang didownload dari kajian.net 

1 comment: