Ahlussunnah Search Engine :

Loading

Wednesday, February 9, 2011

Meluruskan Definisi Tasyabuh



Pembahasan tentang makna hadits "barang siapa yang menyerupai suatu kaum , maka ia termasuk kaum tersebut.." hadits ini berarti celaan dan pujian.
Selama ini terlalu menyempitkan makna hadits "barang siapa yang menyerupai suatu kaum , maka ia termasuk kaum tersebut.." menurut Al mula alqori al hanafi "hadits ini sesuai dengan kondisinya,bila tasyabuh menyerupai orang kafir maka haram,tapi bila menyerupai orang-orang shaleh maka terpuji dengan tasyabuh ini."
Setipe dengan hadits diatas adalah hadits "innamal a'malu binniat".


Terkadang tasyabuh terhadap orang-orang shaleh justru menjadi wajib.
Dalil yang mewajibkan :“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. Al-Baqarah, 2:183) dan ayat lain tentang meneladani nabi ibrahim dll.
Sementara dalil yang mengharamkan sangat banyak baik dari alquran ataupun hadits seperti :
- Perintah untuk tidak tasyabuh terhadap ahli neraka yakni larangan pemakaian emas,sutra,bagi laki laki.
- Larangan untuk tidak menyerupai lawan jenis,sekalipun yang hendak ditiru oleh wanita tersebut adalah orang paling mulia yaitu Rasulullah sendiri.
Adapun para ulama menafsirkan hadits larangan tasyabuh dengan lawan jenis untuk menilai tingkat kesempurnaan sifatnya seorang laki-laki,(yaitu diukur dari semakin sifat kelaki-lakian dalam dirinya,dan semakin kecil sifat kewanitaannya.Maka semakin tinggi / semakin sempurna sifat seorang laki-laki tersebut.begitu pula sebaliknya.edit)
- Larangan untuk menyerupai apalagi bersifat lebih buruk dari makhluk lain seperti hewan ternak dll.
"..Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya ." (QS. Al Furqan 43-44).

Pertanyaannya : Apakah semua tasyabuh terhadap orang kafir itu hukumnya haram?
jawab : Hal ini harus didefinisikan lagi.edit.

Dikisahkan oleh anas bin malik ketika Rasulullah hendak menulis surat,dikatakan kepada beliau bahwa orang-orang dari Romawi tidak sudi membaca surat kecuali terdapat stempel pada surat.Lalu Rasulullah pun menggunakan stempel.
Berikutnya juga tentang diperintahkannya Zaib bin tsabit oleh Rasulullah untuk mempelajari bahasa Yahudi.
Jadi tidak semua tasyabuh terhadap orang kafir diharamkan.
Para ulama mendefinisikan haramnya tasyabuh bila disertai dengan 'niat kesengajaan untuk menyerupai..'
karenanya dikatakan tasyabaha (dalam bahasa arab fi il ilmi : terdapat unsur kesengajaan ) kalo di katakan man sabiha (umum sengaja ataupun tidak sengaja.edit) jadi sebaiknya hadits tersebut di artikan sebagai :"..Barang siapa dengan sengaja menyerupai suatu kaum..dst"
Sekarang ditinjau dari dunia kita sekarang.
Apakah Jalan jalan ke Mall termasuk tasyabuh? karena Mall asal mulanya adalah dari bangsa kafir,dan sekarang orang kafir pun bercampur baur di Mall dengan muslim.edit.
Sendok,piring,kendaraan,handphone,laptop,semuanya halal dan tidak termasuk tasyabuh yang diharamkan.
-Pertama karena tidak disertai niat untuk tasyabuh terhadap orang kafir dan
-Kedua barang tersebut sudah tidak menunjukan 'ciri khas suatu kaum' lagi,tidak bisa kita samakan contoh dengan salib yang dikalungkan oleh orang kristen dan
-Ketiga terbukti produk yang mereka dagangkan banyak manfaatnya.Disini kita lihat dari segi manfaat juga kalau barang tersebut dibeli untuk digunakan untuk hal haram seperti hp digunakan untuk mengganggu orang,memutar lagu apalagi film porno.Maka barang tersebut haram dari segi niat dan manfaatnya bukan karena tasyabuhnya.edit.

Hal-hal yang perlu diperhatikan yang sering luput:
1.Tanpa sadar terkadang kita tasyabuh dengan suatu kaum dalam hal pakaian,penampilan,seperti memakai kaus tim sepak bola kafir,beli baju dengan model yang dipakai artis di televisi.
2.Tasyabuh dengan perbuatan orang kafir yang tercela.Tidak seperti jalan-jalan di Mall,menggunakan produk kafir,

Tasyabuh menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan ulama lainnya bisa sampai kepada tingkat kufur bila di dasari dengan rasa i'ja (kagum,loyal,cinta,seperti terhadap tim sepak bola dll ditiru sampe atribut baju kaos,stiker,dll).
Dalil :"hai orang-orang yang beriman janganlah sekali-kali kalian jadikan musuh-musuhku dan musuh kalian sebagai auliya,pembela,kekasih kalian,yang kalian cintai/sayangi,padahal mereka nyata-nyata kufur terhadap agama yang kalian imani."

Kenapa Tasyabuh Haram?
Bukankah hanya penampilan saja?
Bukankah pakaian hukum asalnya boleh dan halal,tapi kenapa ketika kita tasyabuh dengan orang kafir diharamkan?

Jawab : Sebab yang mengharamkan adanya tasyabuh yang tercela adalah :
1.Karena adanya keserupaan lahir itu adalah expresi dari adanya keserupaan dalam batin. Karena tidak mungkin meniru kecuali ada rasa kagum,cinta dan kebagusan pada orang yang ditirunya.
contoh : Orang desa yang berdandan seperti orang kota karena tidak mau dikatakan 'ndeso' .Ada kekaguman dari orang desa terhadap orang kota yang dikenal lebih rapi,bersih,modis,dan lain-lain sehingga mereka menirunya agar seperti mereka.

2.Agar tidak ada pintu-pintu ta ajub,kagum,yang pada ujung2nya mewariskan rasa loyal cinta kepada orang kafir,fasiq,munafiq,yang tingkatnya lebih rendah.Karena tatkala kita kagum dengan orang-orang tersebut berarti kita merasa diinul islam ini lebih rendah,kurang,tidak bagus,kurang sempurna,dsb.

Kebanyakan hadits ini dibawakan untuk mengharamkan saja.Seharusnya hadits ini digunakan juga sebagai motivasi untuk semangat dalam tasyabuh terhadap orang shaleh,mengamalkan sunnah.
Alangkah bagus perkataan anas bin malik ketika mendengar hadits bahwa "..orang mukmin akan dibangkitkan bersama orang-orang yang mereka cintai.." sahabat anas sangat gembira dengan perkataan Rasulullah ini dan berkata,"meskipun aku belum mampu beramal seperti amalan Rasulullah,Abu bakar,Umar,Utsman,tidak pula Ali,tapi aku mencintai mereka dan dengan kecintaanku pada mereka maka aku berharap dapat dibangkitkan bersama mereka."
Maka marilah kita mencintai mereka,bila belum tumbuhkanlah rasa itu dengan tasyabuh dengan mereka.
Pepatah orang arab,"Sesungguhnya tasyabuh orang yang dermawan,yang mulia,adalah kemuliaan dan kedermawanan tersendiri,tapi sebaliknya tasyabuh dengan orang yang hina,tercela menjadi kehinaan dan celaan tersendiri."

Satu kaidah yang perlu digarisbawahi oleh syaikhul islam :"Bahwa istilah-istilah yang ada dalam syariat alquran dan hadits itu harus dipahami dan digunakan sebagaimana yang ada dalam alquran dan hadits,tidak boleh disempitkan atau diluaskan dari makna asalnya," beliau juga berkata,"Kita tidak akan bisa menguasai diin islam ini melainkan dengang memahami batasan -batasan yang Allah letakkan pada istilah-istilah syariat.Sebagaimana yang ada dalam alquran dan sunnah."
Demikian juga dengan kata 'sunnah' itu sendiri. Banyak dari kita yang menganggap sesuatu yang bukan sunnah itu sudah pasti bid'ah.Seperti sedekap setelah iktidal,menggerak-gerakan jari telunjuk pada saat tasyahud.
Maka sunnah diartikan luas adalah ajaran Rasulullah,baik hukumnya wajib,sunah,haram,makruh,mubah.Seperti shalat yang merupakan sunnah Rasulullah tapi ditinjau dari hukum adalah wajib.
Bisa pula sunnah diartikan sebagai hadits nabi.Bisa pula dikatakan sebagai lawannya bid'ah.
Maka imam Syafi'i (semoga Allah merahmatinya) berkata."ketika menjalankan sunnah sebaiknya kita tanamkan dalam diri kita bahwa hal itu hukumnya adalah sunnah,bukan wajib (yakni bila dikerjakan mendapatkan pahala bila ditinggalkan tidak mengapa.)" dengan begitu baik terhadap diri kita sendiri ataupun orang lain ketika tidak melakukan sunnah Rasul (yang hukumnya sunat) tadi,kita tidak menghukumi salah seolah kita atau mereka meninggalkan yang wajib.Apalagi sampai mencela.
Makanya Umar bin Khattab ketika menghadapi sunnah Rasulullah yang hukumnya sunat terkadang beliau melewatinya.Seperti ketika menjadi imam dalam shalat terkadang ketika bertemu dengan ayat sajadah beliau tidak turun untuk sujud tilawah,agar para jemaah tidak menganggap sujud tilawah tersebut wajib,tapi sekedar sunat.

Dalil yang mengharamkan untuk berlebihan dalam mengartikan ajaran syariat adalah datangnya 3 orang yang bertanya tentang ibadahnya Rasulullah.Setelah mendengar tentang ibadah Beliau maka ketiga orang ini bertekad dengan penuh semangat berusaha hendak melampauinya.Yang 1 berkata "aku akan shalat semalaman,tidak tidur-tidur." yang lain berkata "aku tidak akan menikah dan akan menghabiskan hidupku untuk beribadah." yang satunya lagi berkata "adapun aku akan terus berpuasa,tidak berbuka." mendengar ucapan mereka bertiga Rasulullah marah dan berkata bahwa sesungguhnya beliau adalah orang yang paling bertaqwa diantara mereka,paling takut kepada adzab Allah,paling besar cintanya kepada Allah tapi beliau menikahi wanita,beliau juga tidur,beliau juga berbuka,"barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku maka dia tidak termasuk golonganku."

Kesimpulan :
Dari kajian ini marilah kita mengoreksi diri kita,apakah kita telah menempatkan ajaran syariat ini tepat ditempatnya sebagaimana asalnya,tidak berlebihan atau malah menguranginya.Sudahkah kita mengamalkan sunnah dengan cara yang sunnah,sebagaimana kita mengamalkan hal yang wajib dengan cara yang wajib.Dengan begitu kita tidak mudah mencap orang berdosa atau salah ketika ada orang yang tidak mengamalkan hal-hal yang hukumnya sunnah.Dan tidak terjadi ideologi dalam pengamalan sunnah.

Dikaji dari mp3 kajian ' Ustadz Arifin Badri - Meluruskan definisi tasyabuh '
yang didownload dari kajian.net dengan sedikit editan dan contoh yang insya Allah membuat lebih mudah dalam memahaminya.

No comments:

Post a Comment