Ahlussunnah Search Engine :

Loading

Sunday, September 19, 2010

Tanya : Dimana letak haramnya asuransi ?

Sistem asuransi adalah sistem ekonomi yang tidak pernah didapatkan dalam islam.
karena desakan masalah asuransi ini maka para ulama meneliti asuransi maka turun
beberapa fatwa yang menonjol yang dikemukanan oleh syaikh utsaimin :
1. Haram karena mengandung unsur judi, kalo peserta yang mendapatkan kecelakaan begitu dia mendaftar maka dia yang mendapatkan keuntungan karena jumlah uang yang didapatkan jauh lebih besar dari apa yang dia bayarkan kepada pihak asuransi. sedangkan bila peserta jarang atau tidak pernah mendapatkan kecelakaan atau hal lain yang menyebabkan penggantian oleh pihak asuransi maka pihak asuransi lah yang untung.
2. Ada ketidak jelasan dalam akad dan perjanjiannya yang diharamkan dalam syariat kita. kita liat hakekatnya / aturan mainnya bukan namanya bila seandainya dinisbatkan kepada syar'i. Bila aturan mainnya sama dengan judi maka seiring berjalan dengan pekerjaannya maka hal ini termasuk judi yang haram.
3.Mengandung unsur riba karena memakan harta atau hak orang lain.Karena uang yang dibayarkan oleh pihak asuransi kepada peserta yang mendapatkan kecelakaan adalah uang dari peserta asuransi lain,bukan uang dari perusahaan itu sendiri.
Tapi ada pengecualian keharaman ini dikhususkan untuk asuransi yang bersifat sosial dimana tidak digerakkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang komersil yang mengejar keuntungan semata dari asuransi. Didirikan atas dasar sosial dimana anggota didalamnya sengaja mengumpulkan uang dalam jangka tertentu jumlah yang ditentukan ataupun sukarela yang nantinya digunakan untuk membantu apabila salah seorang anggotanya mengalami musibah atau semacamnya. Bedakan dengan perusahaan asuransi komersil dimana dana yang digunakan adalah dari dana nasabah atau peserta asuransi lain.
Selain itu jika asuransi yang bersifat spekulasi atau judi dan Memakan harta orang lain haram.

No comments:

Post a Comment