Ahlussunnah Search Engine :

Loading

Friday, January 31, 2014

Memulai Sesuatu Yang Sempat Ku Tinggalkan..

Awal februari tepatnya tanggal 1 Februari 2014.. memulai kembali sebagai blogger untuk berbagi ilmu, semoga bisa istiqomah dan semoga Allah memberikan keberkahan dalam hal ini sehingga kemudian menjadi kebaikan kepada kita semua di dunia dan di akherat...Aamiin...

Baca Selengkapnya..

Sunday, December 11, 2011

Beberapa link berkaitan dengan pengurusan jenazah.

Shalat Jenazah : alsofwah
Kitab Jenazah ; alsofwah
Tata cara shalat jenazah : alsofwah
Bimbingan Mengurus Jenazah 1 :almanhaj.or.id
Bimbingan Mengurus Jenazah 2 :almanhaj.or.id
Ringkasan Cara Pelaksanaan Jenazah [Beberapa Kesalahan Yang Bertentangan Dengan Syari'at]
Ringkasan Cara Pelaksanaan Jenazah [Pada Saat Sakit, Menjelang Mati, Ketika Meninggal Dunia]
Ringkasan Cara Pelaksanaan Jenazah [Pujian Terhadap Mayyit, Memandikan Mayyit, Mengkafani Mayyit]
Ringkasan Cara Pelaksanaan Jenazah [Shalat Jenazah, Menguburkan Mayyit]
Ringkasan Cara Pelaksanaan Jenazah [Tazkiyah, Yang Dapat Bermanfaat Bagi Mayyit, Ziarah Kubur]
Hukum Membuat Bangunan Di Atas Kuburan
Membacakan Al-Qur'an Untuk Mayat
Beberapa Praktek Bid'ah Dalam Pemakaman Dan Pengiringannya
Beberapa Praktek Bid'ah Dalam Ta'ziyah Dan Penyertaannya
Hukum Membuat Tulisan Pada Kuburan Dan Berjalan Di Sela-Sela Kubur Dengan Mengenakan Sandal
Tahlilan (Selamatan Kematian) Adalah Bid'ah Munkar Dengan Ijma Para Shahabat Dan Seluruh Ulama Islam
Hukum Ungkapan Al-Maghfurlahu, Al Marhum Benarkah Sebutan ini?
Bagaimanakah Memandikan Mayat Dan Menshalati Korban Tabrakan Atau Kebakaran
Shalat Jenazah Dari Kejauhan (Shalat Ghaib)
Apa kata Imam Asy-Syafi'iy tentang Membaca Al-Qur'an Untuk Mayit ?


Baca Selengkapnya..

Thursday, August 4, 2011

Istilah dalam Islam

Mujahirin : Orang yang terang-terangan berbuat dosa & maksiat tanpa ada rasa malu.Sabda Rasulullah tentang orang ini : "Setiap umatku akan dimaafkan, kecuali mujahirin (pelaku maksiat dengan terang- terangan).

Tajassus : mencari-cari kebenaran kabar atas kesalahan orang lain. 

Istiqro' : telaah atau penelitian para ulama berdasarkan dalil-dalil dan nash shahih sehingga menyimpulkan beberapa hal yang tidak dijelaskan secara rinci oleh Alquran dan hadits.
contoh : pembagian tauhid menjadi 3,alquran ataupun Rasulullah tidak pernah menjelaskan secara rinci hal ini tapi berdasarkan penelitian dan kerja keras para ulama tentang tauhid maka hasilnya didapat bahwa tauhid tidak lepas dari 3 hal yaitu tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asma wa sifat.
contoh lain : Seperti hasil tela’ah pakar ilmu Nahwu terhadap bahasa Arab menjadi : isim, fi’il dan harf. Dan orang-orang Arab tidak mencela dan melecehkan para pakar Nahwu tersebut terhadap hasil tela’ahnya.

Bid'ah Idofiyyah : Jika sesuatu masalah mungkin berlaku dan terjadi di masa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, tetapi ditinggalkan Rasulullah dan tidak pernah diperbuat para sahabat setelah wafatnya, maka dia digolongkan kedalam bid'ah idofiyyah.
Bid’ah idhofiyah adalah setiap bid’ah yang memiliki 2 sisi yaitu
[1] dari satu sisi memiliki dalil, maka dari sisi ini bukanlah bid’ah dan
[2] di sisi lain tidak memiliki dalil maka ini sama dengan bid’ah hakikiyah. (Al I’tishom, 1/219)
Jadi bid’ah idhofiyah dilihat dari satu sisi adalah perkara yang disyari’atkan. Namun ditinjau dari sisi lain yaitu dilihat dari enam aspek adalah bid’ah. Enam aspek tersebut adalah waktu, tempat, tatacara (kaifiyah), sebab, jumlah, dan jenis.
Contohnya adalah dzikir setelah shalat atau di berbagai waktu secara berjama’ah dengan satu suara. Dzikir adalah suatu yang masyru’ (disyari’atkan), namun pelaksanaannya dengan tatacara semacam ini tidak disyari’atkan dan termasuk bid’ah yang menyelisihi sunnah.

Bid’ah hakikiyah adalah setiap bid’ah yang tidak ada dasarnya sama sekali baik dari Al Qur’an, As Sunnah, ijma’ kaum muslimin, dan bukan pula dari penggalian hukum yang benar menurut para ulama baik secara global maupun terperinci. (Al I’tishom, 1/219)

Baca Selengkapnya..

Sunday, July 17, 2011

Mengenal Pengertian Fiqih dalam Islam

Pengertian Fiqh
Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)
dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)
Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:

Baca Selengkapnya..

MENGENALI AS-SUNNAH

Oleh Ustadzuna Abu ‘Isa Abdullah bin Salam
Pengantar
Pada kesempatan kali ini, insya Allah kita akan membahas sesuatu yang menjadi sumber hukum kedua bagi umat Islam yang As-Sunnah. Materi kita kali ini disalin dari buku Sucikan Iman Anda dari Noda Syirik dan Penyimpangan buah karya Ustadz kami Abu ’Isa Abdullah bin Salam. Sebuah buku yang menjelaskan Kitab Al-Qaulul Mufid fii Adillati At-Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab al-Washabi al-‘Abdali al-Yamani yang insya Allah bermanfaat bagi umat Islam. Semoga Allah membalas kebaikan beliau. (admin)

Pengertian Sunnah
Sunnah memiliki banyak pengertian, tergantung dari kelompok mana yang memberikan pengertian tersebut.

Baca Selengkapnya..

Wednesday, July 13, 2011

Lafal “Amin” yang Benar

oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Pertanyaan:
Bismillah. Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya mau tanya perihal lafal “Amin” saat shalat berjemaah setelah imam membaca surah Al-Fatihah. Bagaimana dengan panjang-pendeknya bacaan “Amin” tersebut, karena saya mengetahui dalam kaidah bahasa Arab, lafal “Amin” itu ada 4 perbedaan. Salah satu di antaranya “Aamiin” (alif dan mim sama-sama panjang), yang artinya, “Ya Tuhan, kabulkanlah doa kami.” Apakah lafal ini yang dipakai, atau bagaimana yang diperbolehkan? Jazakallahu khairan.
Rasyid Ibnu Ali (**_math07@yahoo.***)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Ada beberapa kata yang mirip untuk kata “Aamiin“.

Baca Selengkapnya..

Monday, July 4, 2011

Pembantah syubhat yang membolehkan berpolitik

Salafi melarang pembentukan partai politik  karena beberapa alasan. Di antara alasan pokoknya adalah sebagai berikut: Pertama, terpecahnya kaum muslimin menjadi berbagai aliran keagamaan atau pun berbagai partai politik adalah fenomena yang memilukan sekaligus perilaku yang terlarang karena bertabrakan dengan berbagai ayat al Qur’an dan berbagai hadits Nabi di antaranya:
{وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا} ,
Yang artinya, “Berpegang teguhlah kalian semua dengan agama Allah dan janganlah kalian berpecah belah” [QS ali Imran:103]

Baca Selengkapnya..