Ahlussunnah Search Engine :

Loading

Sunday, July 17, 2011

MENGENALI AS-SUNNAH

Oleh Ustadzuna Abu ‘Isa Abdullah bin Salam
Pengantar
Pada kesempatan kali ini, insya Allah kita akan membahas sesuatu yang menjadi sumber hukum kedua bagi umat Islam yang As-Sunnah. Materi kita kali ini disalin dari buku Sucikan Iman Anda dari Noda Syirik dan Penyimpangan buah karya Ustadz kami Abu ’Isa Abdullah bin Salam. Sebuah buku yang menjelaskan Kitab Al-Qaulul Mufid fii Adillati At-Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab al-Washabi al-‘Abdali al-Yamani yang insya Allah bermanfaat bagi umat Islam. Semoga Allah membalas kebaikan beliau. (admin)

Pengertian Sunnah
Sunnah memiliki banyak pengertian, tergantung dari kelompok mana yang memberikan pengertian tersebut.
  1. Sunnah menurut istilah muhadditsin (para peneliti hadits) adalah sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berupa perkataan, perbuatan, persetujuan (atas perbuatan shahabat – pen.) dan sifat, baik fisik ataupun kepribadian dan perjalanan hidup, baik sebelum diutus (sebagai rasul) atau sesudahnya. (Lihat Qowa’idut-Tahdits karya Al-Qasimi hal. 64)
  2. Sunnah menurut istilah ushuliyyun (ahli ushul), adalah sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yang tidak ada penyebutan secara langsung di dalam Al-Qur’an, namun hanya ada penyebutannya pada sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, baik hal itu sebagai penjelas Al-Qur’an atau tidak (membawa hukum baru-pen.). (Lihat Ushulul Ahkam karya Al-Amidi 1/169)
  3. Sunnah menurut istlah fuqaha (ahli fikih), adalah sesuatu yang bukan wajib, bukan haram dan bukan makruh (sesuatu yang apabila dikerjakan karena taat mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa-pen.) (Lihat Syarhul Kaukab Al-Munir 2/160)
  4. Sunnah menurut istilah kebanyakan ulama Salaf (ulama aqidah-pen.), adalah kesesuaian dengan al-Qur’an dan apa yang ada pada Nabi shallallahu ’alaihi wasallam beserta para shahabatnya, baik di dalam urusan keyakinan atau amal ibadah (yang nampak). Lawan dari kata ”sunnah” dalam pengertian ini adalah kata ”bid’ah”.
Maka jika dikatakan, ”si fulan di atas sunnah”, artinya amalnya sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Dan jika dikatakan si fulan di dalam bid’ah artinya amalnya menyelisihi al-Qur’an dan Sunnah atau salah satunya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan bahwa As-Sunnah adalah jalan yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam baik berupa keyakinan, niatan, perkataan, dan perbuatan. (Lihat al-Hawamiyyah hal. 2 dan Kun Salafiyan hal. 25-26). Beliau juga menjelaskan di tempat yang lain bahwa yang dimaksud dengan ahli sunnah adalah mereka yang berpegang teguh dengan Kitabullah, sunnah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam serta kesepakatan sabiquunal awwalun (para shahabat –ed.) dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang yang mengikuti mereka dengan baik. (Lihat Mauqif Ahli Sunnah)
Imam Ibnu Hazm rahimahullah menjelaskan, bahwa Ahlus Sunnah adalah Ahlul Haq, adapun yang selain mereka adalah Ahlul Bid’ah, mereka adalah para shahabat radliallahu ’anhum dan semua orang yang berjalan seperti jalan hidup mereka, di antaranya adalah para tabi’in terbaik, ashabul hadits (yang berkecimpung dalam dunia hadits-pen.) dna yang meneladani mereka dari kalangan ahli fikih dari generasi ke generasi sampai hari ini, termasuk orang awam yang meneladani mereka, baik di dunia belahan barat ataupun di belahan timur. (Lihat Mauqif Ahli Sunnah.)
Penulis matan Kitab Al-Qulul Mufid fii Adillati At-Tauhid berkata:
Sunnah terbagi menjadi empat:
Sunnah qauliyah (ucapan Nabi shallallahu ’alaihi wasallampen.)
Sunnah fi’liyah (perbuatan Nabi shallallahu ’alihi wasallampen.)
Sunnah taqririyah (persetujuan Nabi shallallahu ’alaihi wasallam terhadap perkataan atau perbuatan para shahabat –pen.)
Sunnah tarkiyah (sesuatu yang ditinggalkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wasallam dengan tujuan ibadah –pen.)
Olah karena itu kita berkata bahwa:
Apa saja yang dikatakan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam maka kita pun membenarkannya.
Apa saja yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam maka kita pun mengkutinya
Apa saja yang disetujui Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam maka kita pun menyetujuinya
Apa saja yang ditinggalkan Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam maka kita pun meninggalkannya.
Allah Ta’ala berfirman,
Katakanlah, ’Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah, ’Taatilah Allah dan Rasul-Nya; Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali Imran: 32)
Allah Ta’ala berfirman,
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 21)
Allah Ta’ala berfirman,
… Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah….” (QS. Al-Hasyr: 7)
Pembagian penulis Al-Qaul Al-Mufid di atas mengacu kepada pengertian Sunnah menurut muhaditsin atau para salaf, sebagaimana dapat kita pahami dari penjelasan pengertian sunnah di atas. Abdullah Al-Juda’i menjelaskan yang dimaksud dengan jenis-jenis sunnah tersebut sebagai berikut:
Sunnah Qauliyah
Sunnah qauliyah ada dua macam: yang jelas dan yang berupa makna dari sabda Nabi shallallahu ’alaihi wasallam.
Sunnah Fi’liyah
Sunnah fi’liyah maksudnya adalah perbuatan-perbuatan Nabi shallallahu ’alaihi wasallam yang menjadi syariat bagi umatnya. Hal itu bisa diketahui dari indikasi-indikasi yang menunjukkan hal tersebut. Karena pada kenyataannya perbuatan-perbuatan Nabi shallallahu ’alaihi wasallam benyak jenisnya, yaitu:
  1. Perbuatan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan ketaatan terhadap sesuatu yamg diperintahkan sebagaimana hal itu terjadi pada seluruh umatnya.
  2. Perbuatan yang dilakukan semata-mata tuntutan sebagai manusia biasa (perkara jibliyah).
  3. Perbuatan yang terjadi dalam rangka beribadah, namun ada dalil yang menunjukkan hal itu khusus untuk beliau.
  4. Perbuatan yang dilakukan dalam rangka menjelaskan sesuatu yang masih global yang ada di dalam Al-Qur’an.
  5. Perbuatan yang dilakukan yang tidak termasuk salah satu dari yang telah disebutkan di atas, dan ini ada dua macam, sesuatu yang jelas maksudnya, yaitu dalam rangka ibadah dan sesuatu yang tidak jelas apakah dalam rangka ibadah atau tidak.
Sunnah Taqririyah
Sunnah taqririyah meksudnya adalah diamnya Nabi shallallahu ’alaihi wasallam dan beliau tidak mengingkari perkataan atau perbuatan (shahabat, ed.) yang terjadi di hadapannya atau tidak.
Sunnah Tarkiyah
Sunnah tarkiyah, merupakan lawan dari perbuatan-perbatan beliau shallallahu ’alaihi wasallam. Dan ini ada beberapa macam:
  1. Meninggalkan sesuatu yang haram.
  2. Meninggalkan sesuatu yang tidak disukai dalam rangka pensyariatan.
  3. Meninggalkan sesuatu yang tidak disukai karena tabiat beliau semata (tidak ada kaitannya dengan syariat-pen.)
  4. Meninggalkan sesuatu demi kepentingan orang lain.
  5. meninggalkan sesuatu karena khawatir diwajibkan bagi umatnya.
  6. meninggalkan sesuatu yang tidak terlarang bagi umatnya, karena beliau ingin sesuatu yang lebih sempurna.
  7. Meninggalkan untuk membalas yang menganiaya, semata-mata untuk kepantingan pribadi, karena beliau memilih yang lebih baik di antara dua hal.
  8. Meniggalkan sesuatu yang sesungguhnya dituntut untuk diwujudkan demi mencegah bahaya yang lebih besar. Selesai penjelasan Abdullah Al-Juda’i. (Lihat Taisir Ilmi Ushulil Fiqhi hal. 126-135)
Berdasarkan pembagian tersebut, masing-masing sunnah yang empat membawa konsekuensi hukum yang berbeda-beda.

No comments:

Post a Comment