1. Apabila ada dalil yang umum dan khusus, maka yang umum dibawa kepada yang khusus.
2. Menghilangkan mudhorot lebih didahulukan dan diutamakan daripada melakukan kemaslahatan.
3. Apabila ada 2 ibadah fardhu maupun sunnah yang bersamaan waktunya dan harus memilih salah satu maka lebih di utamakan ibadah yang lebih besar manfaatnya bagi orang banyak,dan yang dilakukan bersama jamaah juga lebih diutamakan.
4. Hukum asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yg membolehkan. Sedangkan hukum asal dalam hal dunia adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkan.
5. Hukum asal perintah (baik yang datang dari Allah ta'ala maupun dari RasulNya ) adalah wajib sampai ada dalil yang memalingkan.
Baca Selengkapnya..
“Barangsiapa yang berjalan menuntut ilmu, maka Allah mudahkan jalannya menuju Surga...” Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (V/196), Abu Dawud (no. 3641),dll dari Shahabat Abu Darda’ radhiyallaahu ‘anhu.
Showing posts with label Kaidah Ushul Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Kaidah Ushul Fiqih. Show all posts
Saturday, April 16, 2011
Tuesday, April 12, 2011
Kaidah Ushul Fiqih : Syariat yang mansukh
Salah satu kaidah fiqih berkata : Syariat umat sebelum kita apabila ada dalil dari syariat kita yang mengharamkannya,yang melarangnya, maka syariat tersebut mansukh (terhapus).
Contoh : sebagaimana syariat Maryam puasa membisu, sementara ada hadits dari syariat kita yang melarangnya bahkan menyebutkan sebagai perbuatan jahiliyah maka terlarang untuk kita kerjakan,dan ketentuan yang berlaku adalah dalil yang berlaku disyariat kita.
Contoh lain : di masa nabi yusuf dibolehkan bersujud di hadapan orang lain untuk menghormatinya. Hal ini pernah dilakukan sahabat Muadz bin Jabal RadhiAllahu'anhu di hadapan Rasulullah. Muadz memberikan alasan bahwa "orang-orang di Yaman melakukannya kepada para penguasa untuk menghormati mereka. Maka engkau lebih pantas dari pada raja2 tersebut." Tapi Rasulullah melarangnya lalu bersabda," bila aku diperbolehkan untuk memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain niscaya akan aku perintahkan kepada seorang wanita untuk sujud kepada suaminya." Baca Selengkapnya..
Contoh : sebagaimana syariat Maryam puasa membisu, sementara ada hadits dari syariat kita yang melarangnya bahkan menyebutkan sebagai perbuatan jahiliyah maka terlarang untuk kita kerjakan,dan ketentuan yang berlaku adalah dalil yang berlaku disyariat kita.
Contoh lain : di masa nabi yusuf dibolehkan bersujud di hadapan orang lain untuk menghormatinya. Hal ini pernah dilakukan sahabat Muadz bin Jabal RadhiAllahu'anhu di hadapan Rasulullah. Muadz memberikan alasan bahwa "orang-orang di Yaman melakukannya kepada para penguasa untuk menghormati mereka. Maka engkau lebih pantas dari pada raja2 tersebut." Tapi Rasulullah melarangnya lalu bersabda," bila aku diperbolehkan untuk memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain niscaya akan aku perintahkan kepada seorang wanita untuk sujud kepada suaminya." Baca Selengkapnya..
Tuesday, April 5, 2011
Kaidah Ushul Fiqih ( Lanjutan )
lanjutan dari 5 kaidah besar ushul fiqih
Kaidah Ushul Fiqih yang tak kalah penting dan harus diketahui oleh para mukmin
oleh Ustadz Ahmad Sabiq
I. Para ulama berkata "Allah dan RasulNya tidak akan memerintah kepada sesuatu kecuali ada maslahat,baik maslahat secara murni (tidak ada marsahdahnya sama sekali) atau yang mengandung marsadah (tapi maslahatnya lebih besar dr marsadahnya)dan tidak melarang kecuali ada marsadahnya baik murni atau yang memiliki maslahat namun marsadahnya lebih besar dari maslahatnya."
Pembagian maslahat dan marsadah :
1.maslahat murni,contohnya : iman,tauhid,tdk ada satupun marsadahnya
2.marsadah murni,contohnya : kesyirikan,bid'ah.
3.maslahat ro jihah,contoh : jihad(agama Allah tegak tp ada korban,anak2 yatim,harta benda terkorban).
4.marsadah ro jihah,contoh : judi,khamr(bisa kaya tapi dosa lebih besar).
Prinsip Dasar Seorang Mukmin:"Apa2 yang Allah dan Rasul perintahkan kerjakanlah,dan apa-apa yang rasul larang maka tinggalkanlah."
Baca Selengkapnya..
Sunday, March 6, 2011
Lima Kaidah Besar Ushul Fiqih
Oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
Kaidah fiqih terbagi 2 besar,yaitu :
-kaidah fiqih kubra (induk)
-kaidah fiqih secara hukum
Adapun 5 kaidah besar yang dikatakan oleh para ulama sebagai kaidah fiqih kubra,adalah :
1.Semua amal tergantung kpd niat / setiap perkara tergantung kpd tujuannya
2.Keyakinan tidak dihilangkan dengan keraguan.Al yaqinu la ya zunu bi syak.
3.Kesulitan itu membawa kemudahan
4.Adat bisa dijadikan sebagai hukum
5.Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.
PENJELASAN :
I. Semua amal tergantung kepada niat / setiap perkara tergantung kepada tujuannya.
Niat adalah keinginan yang kuat didalam hati untuk melakukan ibadah dalam rangka ibadah kepada Allah, mendekatkan diri kpd Allah. Baca Selengkapnya..
Kaidah fiqih terbagi 2 besar,yaitu :
-kaidah fiqih kubra (induk)
-kaidah fiqih secara hukum
Adapun 5 kaidah besar yang dikatakan oleh para ulama sebagai kaidah fiqih kubra,adalah :
1.Semua amal tergantung kpd niat / setiap perkara tergantung kpd tujuannya
2.Keyakinan tidak dihilangkan dengan keraguan.Al yaqinu la ya zunu bi syak.
3.Kesulitan itu membawa kemudahan
4.Adat bisa dijadikan sebagai hukum
5.Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.
PENJELASAN :
I. Semua amal tergantung kepada niat / setiap perkara tergantung kepada tujuannya.
Niat adalah keinginan yang kuat didalam hati untuk melakukan ibadah dalam rangka ibadah kepada Allah, mendekatkan diri kpd Allah. Baca Selengkapnya..
Subscribe to:
Posts (Atom)

