Ahlussunnah Search Engine :

Loading
Showing posts with label Kaidah Ushul Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Kaidah Ushul Fiqih. Show all posts

Saturday, April 16, 2011

Kaidah ushul fiqih lainnya yang sering ditemukan

1. Apabila ada dalil yang umum dan khusus, maka yang umum dibawa kepada yang khusus.  
2. Menghilangkan mudhorot lebih didahulukan dan diutamakan daripada melakukan kemaslahatan.
3. Apabila ada 2 ibadah fardhu maupun sunnah yang bersamaan waktunya dan harus memilih salah satu maka lebih di utamakan ibadah yang lebih besar manfaatnya bagi orang banyak,dan yang dilakukan bersama jamaah juga lebih diutamakan.
4. Hukum asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yg membolehkan. Sedangkan hukum asal dalam hal dunia adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkan.
5. Hukum asal perintah (baik yang datang dari Allah ta'ala maupun dari RasulNya ) adalah wajib sampai ada dalil yang memalingkan.

Baca Selengkapnya..

Tuesday, April 12, 2011

Kaidah Ushul Fiqih : Syariat yang mansukh

Salah satu kaidah fiqih berkata : Syariat umat sebelum kita apabila ada dalil dari syariat kita yang mengharamkannya,yang melarangnya, maka syariat tersebut mansukh (terhapus).
Contoh : sebagaimana syariat Maryam puasa membisu, sementara ada hadits dari syariat kita yang melarangnya bahkan menyebutkan sebagai perbuatan jahiliyah maka terlarang untuk kita kerjakan,dan ketentuan yang berlaku adalah dalil yang berlaku disyariat kita.
Contoh lain : di masa nabi yusuf dibolehkan bersujud di hadapan orang lain untuk menghormatinya. Hal ini pernah dilakukan sahabat Muadz bin Jabal RadhiAllahu'anhu di hadapan Rasulullah. Muadz memberikan alasan bahwa "orang-orang di Yaman melakukannya kepada para penguasa untuk menghormati mereka. Maka engkau lebih pantas dari pada raja2 tersebut." Tapi Rasulullah melarangnya lalu bersabda," bila aku diperbolehkan untuk memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain niscaya akan aku perintahkan kepada seorang wanita untuk sujud kepada suaminya."

Baca Selengkapnya..

Tuesday, April 5, 2011

Kaidah Ushul Fiqih ( Lanjutan )

lanjutan dari 5 kaidah besar ushul fiqih

Kaidah Ushul Fiqih yang tak kalah penting dan harus diketahui oleh para mukmin 
oleh Ustadz Ahmad Sabiq 

I. Para ulama berkata "Allah dan RasulNya tidak akan memerintah kepada sesuatu kecuali ada maslahat,baik maslahat secara murni (tidak ada marsahdahnya sama sekali) atau yang mengandung marsadah (tapi maslahatnya lebih besar dr marsadahnya)dan  tidak melarang kecuali ada marsadahnya baik murni atau yang memiliki maslahat namun marsadahnya lebih besar dari maslahatnya."
Pembagian maslahat dan marsadah :
1.maslahat murni,contohnya : iman,tauhid,tdk ada satupun marsadahnya
2.marsadah murni,contohnya : kesyirikan,bid'ah.
3.maslahat ro jihah,contoh : jihad(agama Allah tegak tp ada korban,anak2 yatim,harta benda terkorban).
4.marsadah ro jihah,contoh : judi,khamr(bisa kaya tapi dosa lebih besar).

Prinsip Dasar Seorang Mukmin:"Apa2 yang Allah dan Rasul perintahkan kerjakanlah,dan apa-apa yang rasul larang maka tinggalkanlah."

Baca Selengkapnya..

Sunday, March 6, 2011

Lima Kaidah Besar Ushul Fiqih

Oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi 

Kaidah fiqih terbagi 2 besar,yaitu :
-kaidah fiqih kubra (induk)
-kaidah fiqih secara hukum


Adapun 5 kaidah besar yang dikatakan oleh para ulama sebagai kaidah fiqih kubra,adalah :
1.Semua amal tergantung kpd niat / setiap perkara tergantung kpd tujuannya
2.Keyakinan tidak dihilangkan dengan keraguan.Al yaqinu la ya zunu bi syak.
3.Kesulitan itu membawa kemudahan
4.Adat bisa dijadikan sebagai hukum
5.Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.

PENJELASAN :

I. Semua amal tergantung kepada niat / setiap perkara tergantung kepada tujuannya.
Niat adalah keinginan yang kuat didalam hati untuk melakukan ibadah dalam rangka ibadah kepada Allah, mendekatkan diri kpd Allah. 

Baca Selengkapnya..