Ahlussunnah Search Engine :

Loading

Monday, April 18, 2011

Hukum Gambar , Foto , Patung dan sejenisnya.

oleh Ustadz Aris Munandar

Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, ia berkata (yang artinya): “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : ALLAH Ta’ala berfirman : Dan siapakah yang lebih dzalim dari mereka yang akan membuat satu ciptaan seperti ciptaan-Ku, maka hendaknya mereka menciptakan satu dzarrah, atau biji, atau gandum.” (Dalam Shahihain, lafadz Riwayat Muslim).

Dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, ia berkata (yang artinya): Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)”. (Shahihain – yakni dalam dua kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa disebut muttafaqun ‘alaihi, red)

Dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu berkata (yang artinya): Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!’”. (Dalam Shahihain, lafadz Bukhari).
Dari Abu Juhaifah Radiyallahu ‘anhu (yang artinya): “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang dari (memakan) hasil (jual beli) darah, anjing, usaha pelacuran, dan (beliau) telah melaknat pemakan riba, yang menyerahkannya, pembuat tato (gambar tubuh), yang meminta ditato serta tukang gambar.” (HR Bukhari).

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu (yang artinya): Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Siapa yang membuat satu gambar di dunia, dia dibebani (disuruh) untuk meniupkan ruh pada gambar itu dan ia bukan peniupnya (tidak akan mampu meniup ruh untuk menghidupkan gambar tsb, red)”. (Muttafaqun ‘alaihi).

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu (yang artinya) : “Semua tukang gambar di Neraka dan dijarikan baginya setiap yang digambarnya satu jiwa (ruh) yang menyiksanya di Jahannam. Ibnu Abbas berkata : “Jika kamu mesti mengerjakannya, maka buatlah (gambar) pohon-pohon dan apa-apa yang tidak bernyawa (roh).” (HR Muslim).

Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha, ia berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk menuju saya dan saya menutup bilik dengan tirai tipis bergambar (dalam riwayat lain : menggantungkan tirai tipis bergambar kuda bersayap…), maka ketika beliau melihatnya dia merobeknya dan dengan wajah merah padam, beliau bersabda (yang artinya): “Hai Aisyah, manusia yang paling keras disiksa di Hari Kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan ALLAH.” Kata Aisyah : “Maka kami memotong-motongnya lalu menjadikannya satu atau dua bantal.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah, ia berkata (yang artinya): “Saya membeli sebuah bantal bergambar. Maka ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melihatnya, beliau berdiri di pintu dan tidak masuk. Saya mengenal tanda kemarahan pada wajah beliau. Saya berkata “ Ya Rasulullah, saya taubat kepada ALLAH dan RasulNya, apa dosa saya ?” Beliau bersabda : “Ada apa dengan bantal ini ?” Saya berkata : “Saya membelinya agar Anda duduk di atasnya dan menyandarinya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya pemilik (pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa di hari Kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkan apa yang telah kalian buat!’ Dan sabdanya lagi : Sesungguhnya rumah yang didalamnya ada gambar-gambar tidak akan dimasuki oleh malaikat.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda (yang artinya): “(Sesungguhnya kami para) Malikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar” (HR Bukhari & Muslim, dengan lafadz Muslim). Dalam riwayat Ibnu Umar “(Sesungguhnya kami para) Malaikat tidak masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan gambar.”

Dari Zaid bin Khalid dari Abi Talhah secara marfu’ : “Malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung (gambar).” (HR Muslim).

Dari Abi al Hayyaj Al Asadi, ia berkata : Ali mengatakan pada saya : Maukah kamu saya utus kepada apa yang saya pernah diutus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam : yaitu “Jangan kau tinggalkan satu gambarpun, melainkan kamu hapuskan dia dan tidak ada satu kuburpun yang menonjol (dikejeng, red) melainkan kau ratakan dia.” (HR Muslim).

Dari Jabir Radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam menyuruh Umar bin Khattab (waktu Fathu Mekkah) sedang beliau ketika itu di Bath-ha’ agar mendatangi Ka’bah dan menghapus semua gambar didalamnya dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak masuk sampai semua gambar telah dihapus. (HR Ahmad, Abu Dawud, Al Baihaqi, Ibnu Hibban dan beliau mensahihkannya).

Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak pernah membiarkan dalam rumahnya sesuatu yang ada padanya SALIB-SALIB melainkan beliau mematahkannya.“ (HR Bukhari). Dan Al Kasymihani dengan lafadz “gambar-gambar”, dan Bukhari menerangkannya dengan bab Naqdhi Shuwar dan menguraikan hadits tersebut

Imam Nasa’I meriwayatkan dengan lafadz : “Jibril minta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau berkata : Masuklah. Kata Jibril : Bagaimana saya akan masuk sedangkan dalam rumah Anda ada tirai bergambar? Maka jika Anda potong kepala-kepalanya, atau Anda jadikan hamparan yang dipijak (dihinakan setelah dipotong, red – barulah Jibril akan masuk). Karena sesungguhnya kami – para malaikat – tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya ada gambar-gambar.” (HR Abdur Razaq, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan beliau mengatakan Hasan Shahih dan Ibnu Hibban mensahihkannya).

Dan masih banyak lagi hadits-hadits tentang masalah ini. Hadits-hadits ini adalah dalil yang nyata tentang haramnya membuat gambar sesuatu yang bernyawa dan termasuk dosa besar yang diancam dengan neraka bagi penggambarnya. Hadits ini menunjukkan keumuman segala jenis gambar, baik itu didinding, tirai, kemeja, kaca, kertas dan sebagainya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak membedakannya, baik yang tiga dimensi atau selainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam melaknat pembuatnya dan mengabarkan paling keras disiksa di hari kiamat dan semuanya di Neraka.

Pembahasan ini dibagi menjadi 2 yaitu :

I. HUKUM MEMBUAT GAMBAR (TASRIR).
II.HUKUM MEMANFAATKAN ATAU MENYIMPAN GAMBAR.

I. HUKUM MEMBUAT GAMBAR (TASRIR).

a.Gambar berupa bukan makhluk hidup atau bernyawa :
dibagi menjadi 2 yaitu :
1.gambar benda-benda buatan manusia seperti rumah.motor.maka hukumnya boleh sepakat para ulama.
2.gambar makhluk selain hewan dan manusia seperti.pohon.tumbuhan.dll.
terbagi dua:
- Yang tidak punya sifat tumbuh dan berkembang.seperti :gunung.laut.hukum boleh sepakat para ulama.e 
- Yang berkembang dan memiliki sifat tumbuh.seperti : pohon dll.jumhur ulama menyatakan boleh.tapi oleh sebagian ulama salaf  tetap dilarang karena termasuk ciptaan Allah juga. dalil mereka hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : ALLAH Ta’ala berfirman : "Dan siapakah yang lebih dzalim dari mereka yang akan membuat satu ciptaan seperti ciptaan-Ku, maka hendaknya mereka menciptakan satu dzarrah, atau biji, atau gandum.” (Dalam Shahihain, lafadz Riwayat Muslim), inilah pendapat imam mujahid salah satu dari para imam yang paling tahu tentang tafsir quran.Tapi insya Allah yang rojih adalah perkataan para jumhur ulama.

b.Gambar Makhluk bernyawa. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukumnya haram jika 3 dimensi seperti patung tapi boleh bila 2 dimensi. sementara Jumhur ulama menyatakan bahwa gambar manusia dan hewan haram meskipun berbentuk 3 atau 2 dimensi dan bahkan termasuk dosa besar hukumnya baik dengan niat hendak menyaingi ciptaan Allah, ataupun tidak hukumnya tetap haram.termasuk manusia yang hukumannya paling keras siksanya.Dan nantinya akan disuruh menghidupkan gambar atau patung tersebut di akherat.
Dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, ia berkata (yang artinya): Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)”. (Shahihain – yakni dalam dua kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa disebut muttafaqun ‘alaihi, red)
Dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu berkata (yang artinya): Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Sesungguhnya orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!’”. (Dalam Shahihain, lafadz Bukhari).
Maka hal ini termasuk dosa besar karena para ulama sepakat bahwa dosa besar adalah 'segala bentuk dosa yang diancam secara khusus,baik dengan murka Allah,siksa Allah,atau laknat Allah.'
Syaikh utsaimin berkata "meski cuma 1 kali orang yang menggambar maka hukumnya sama dengan orang yang fasik sampai dia tobat dan meninggalkannya." 

Hukum membuat gambar syaikh Utsaimin - semoga Allah merahmatinya - ada 2 :

1.Gambar tidak ada bentuk seperti video cd.tv. maka tdk ada hukumnya dan tidak termasuk dalam gambar.para ulama berpendapat tidaklah mengapa.sebagian ulama tetap melarang seperti syaikh fauzan,dalam buku khusus yang ditulis untuk membantah fatwa yusuf qordhowi yang menghalalkan bioskop.

2.Menggambar dengan kamera dan dicetak. syaikh utsaimin berpendapat ini (memfoto) bukan termasuk membuat gambar,tapi tidak mengingkari bahwa apa yang tercetak dari gambar (foto) adalah  gambar yg terkena hukum haram.berarti termasuk sarana yg haram. sementara ulama lain berpendapat bahwa hal ini termasuk tasrir (membuat gambar).seperti syaikh abdul aziz bin baz,syaikh sholeh al fauzan.dalam lajnah daima.juga syaikh muhammad nashirudin al albani.dan ulama lainnya.bahkan syeikh albani rahimahullah mengatakan bahwa "orang yang mengatakan mengambil foto bukan tasrir,ini lebih zhohir dari orang yang bermahzab zhohiri sekalipun.dan tidak bisa dikiaskan dengan gambr di cermin,dan air.karena terdapat perbedaan dengan foto."

Beberapa syubhat yang menghalalkan gambar dan patung :

Syubhat 1 : bahwa haramnya gambar adalah diawal islam ketika akidah umat muslim belum kuat,tapi setelah itu dibolehkan.

jawab:
1.ini adalah menetapkan ilah yang tidak ditetapkn dalam hadits.bahkan sebab pelarangannya bukan itu.tapi "..mencipta seperti ciptaan Allah.." ilah seperti ini selain tanpa dalil.juga bertentangan dengan dalil itu sendiri.
2.pikiran ini telah muncul dari dulu.pikiran yg muncul dari orang yg tidak tahu realita.karena kenyataannya sampai kini manusia masuh ada yg menyembah patung,gambar.seperti orang-orang yang beragama budha.kristen.juga dari firqoh sesat seperti orang sufi yang berzikir dengan menghadap foto gurunya,foto tokoh-tokoh mereka.dengan menghayalkan bahwa seolah gurunya hadir.

Syubhat 2 : Mereka menafsirkan dari Surat saba' ayat ke 13 dimana Allah berfirman,"Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring...".Disini terdapat keterangan tentang kelebihan yang Allah berikan kepada nabi sulaiman 'alaihi wassalam yaitu mampu menundukan jin lalu memerintahkan mereka para jin untuk membangun patung-patung.

jawab.
1.tdk ada dalil jelas bahwa patung-patung yang dibuat adalah patung makhluk hidup.
2.kalaupun iya maka itu adalah syariat nabi sulaiman.bukankah kaidah fiqih berkata : Bahwa syariat para nabi dan rasul sebelum nabi muhammad sholallahu 'alaihi wasalam terhapus atau ditinggalkan bila ada dalil dalam syariat agama muhammad yaitu agama islam yang melarangnya. 

HUKUMAN TERHADAP ORANG YANG MEMBUAT GAMBAR :

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu (yang artinya): Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda : “Siapa yang membuat satu gambar di dunia, dia dibebani (disuruh) untuk meniupkan ruh pada gambar itu dan ia bukan peniupnya (tidak akan mampu meniup ruh untuk menghidupkan gambar tsb, red)”. (Muttafaqun ‘alaihi).

1.Orang yang menggambar termasuk manusia yang diancam Allah dengan hukuman paling keras pada hari kiamat nanti.
2.Allah akan menjadikan tiap 1 jiwa dari makhluk yang digambar yang dia akan disiksa karenanya.
3.Dia diperintah untuk meniupkan roh kedalam gambar/patung yang dibuat.
4.Diancam di masukkan kedalam neraka
5.Dia mendapat laknat dari Allah.

II.HUKUM MEMANFAATKAN ATAU MENYIMPAN GAMBAR.

A.Menyimpan gambar untuk mengagungkan orang dalam gambar tersebut.Mungkin karena dia ulama,pejabat,pemimpin,orang tua,nenek moyang,kiyai,atau lainnya.Hukum haram tanpa diragukan lagi,karena:

1.Malaikat tidak akan masuk kedalam rumah yang ada gambarnya baik itu hewan atapun manusia.
2.Karena haram hukumnya mengagungkan makhluk.

B.Menyimpan foto untuk bersenang-senang dengannya.Bukan untuk diagungkan,seperti lukisan dan lain-lain.Maka hukumnya haram juga.Apalagi gambar-gambar wanita setengah pakaian,karena :

1.Malaikat tidak akan masuk kedalam rumah yang ada gambarnya.
2.Fitnah yang akan ditimbulkan dari gambar-gambar tersebut.
Kaidah syariat :"bila dalam hal yang haram maka hukum sarana sama dengan tujuannya,yaitu haram.." berbeda dengan hukum hal yang wajib belum tentu hukum sarana nya juga wajib.bisa jadi sunnah.bisa jadi cuma dianjurkan.

C.Menyimpan gambar untuk kenangan.Seperti foto ketika masih bayi,foto pernikahan,dll.Jumhur ulama mengatakan haram.termasuk Syeikh Utsaimin berkata "hukumnya haram meskipun dimasukkan kedalam album.Karena :
1.Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar didalamnya.

D.Menyimpan secara terkena akibat saja,tanpa ada niat untuk menyimpannya namun kebetulan benda yang dimanfaatkan atau digunakan terdapat gambarnya.seperti majalah buku koran dll.
Syaikh Utsaimin berkata "tidaklah mengapa karena gambar tersebut bukanlah yang dimaksudkan (demikian juga yang terdapat dalam fatwa Lajnah Daimah ),karena mengharap manfaat dari buku dan majalah tersebut tapi bila mungkin untuk menghilangkan gambar-gambar tersebut itu lebih baik.

E.Gambar yang terletak pada benda yang dihinakan.Seperti yang terdapat pada karpet, pampers,dll. Para jumhur ulama mengatakan boleh atau tidak mengapa. Dalilnya bahwa A'isyah pernah membuat untuk Rasulullah bantal yang disitu terdapat gambar yang telah dirubah. Namun sebagian ulama lain tetap mengharamkannya berdasarkan keumuman hadits larangan gambar.
Syeikh Utsaimin berpendapat boleh tapi beliau tampak berhati-hati dalam mengatakannya, bila mungkin untuk tidak menggunakannya maka itu lebih baik.Pendapat yang mengharamkan itu adalah untuk berhati-hati.
wallahu a'lam pendapat yang kuat adalah boleh.
Lalu muncul pertanyaan : bagaimana bila terdapat pada pakaian? misal foto caleg, artis, atau lainnya. Apakah termasuk gambar yang di hinakan?
Syaikh Utsaimin berpendapat bahwa hukumnya haram karena hal ini tidak termasuk gambar yang dihinakan. (karena terkadang justru orang yang memakainya untuk berbangga-bangga.edit.).Maka yang memakainya berdosa baik orang dewasa ataupun anak kecil (untuk anak kecil karena mereka takhlis (belum mukallaf) dosa dipikul oleh orang tua yang memakaikannya.

bersambung insya Allah

Rujukan lain silahkan baca fatwa syeikh ibnu baz rahimahullah :
http://www.bukuahsana.com/news/14/Dalil-Syar-i-Tentang-Haramnya-Gambar-Makhluk-Hidup

http://salafiyunpad.wordpress.com/2010/12/20/ustadz-tampil-layar-televisi/

http://muslimah.or.id/manhaj/di-balik-merdunya-nyanyian-dan-indahnya-lukisan.html

No comments:

Post a Comment