Ahlussunnah Search Engine :

Loading

Wednesday, September 22, 2010

Bagaimana hukum shalat di mesjid Nabawi yang ada kuburannya?

Yang perlu kita ketahui adalah :
1. Rasulullah melarang umatnya shalat di mesjid yang ada kuburannya,dan larangan ini berlaku selamanya sampai hari kiamat.
2. Nabi tidaklah dikuburkan di mesjid beliau tapi dirumah beliau tepatnya dirumah Aisyah Rahimahullah,begitu pula pada jaman para sahabat abu bakar as-shiddiq,umar bin khattab,utsman,Ali,tapi belakangan pada jaman Abdul malik bin marwan terjadilah perluasan karena semakin banyaknya kaum muslimin yang shalat dimesjid tersebut,dalam hal ini adalah kesalahan para pemimpin dan para sahabat yang saleh mengingkarinya.
3. Kuburan nabi tidak boleh dibongkar, karena setiap rasul dan nabi harus dikubur ditempat ketika dia wafat.
4. Kalo mesjidnya yang dibongkar maka tidak akan ada lagi dan hilang fadhilah shalat 1 kali di mesjid ini yang sama dengan 1000kali ditempat lain.
“Dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Melakukan shalat satu kali di masjidku ini lebih utama dari shalat seribu kali di tempat lain, kecuali Masjidil Haram. Dan melakukan shalat satu kali di Masjidil Haram lebih utama dari pada melakukan shalat seratus ribu kali di tempat lainnya.” (Musnad Ahmad bin Hanbal)
5. Jadi intinya shalat di mesjid nabawi boleh dan keutamaan nya tetap berlaku sampai hari kiamat. tentang kuburan Rasulullah maka tidak masuk kedalam bagian mesjid sebagaimana harus kita yakini dijaman abu bakar sampai dengan Ali dulu. tidak seperti orang-orang sufi yang sengaja menguburkan para syaikhnya didalam mesjid dan juga mendirikan mesjid pada kubur-kubur syaikh mereka,dan inilah yang dilarang oleh Rasulullah.
Wallahu a'lam.

No comments:

Post a Comment